Sabtu, 05 Oktober 2013

Darurat MK, Petinggi Negara Hasilkan Lima Kesepakatan

Jakarta, SetaraNews.com - Sabtu (5/10) Paska penangkapan Akil Muchtar, ketua Mahkamah Konstitusi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu lalu (2/10) beberapa petinggi negara bahas masa depan MK di Istana Negara.

Para pimpinan lembaga negara tersebut diantaranya; Ketua MPR Sidharto Danusubroto, Ketua DPR Marzuki Ali, Ketua DPD Irman Gusman, Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki, Ketua Mahkamah Agung (MA) M. Hatta Ali, dan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Purnomo, serta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Dalam pertemuan tersebut, fokus membahas langkah-langkah yang akan ditempuh dan kesepakatan bersama untuk menyelamatkan MK sesuai mekanisme hukum yang berlaku, seperti yang kami kutip dari laman setkab.go.id bahwa; ada "lima agenda penyelamatan Mahkamah Konstitusi" sesuai dengan kesepakatan bersama.

Lima butir kesepakatan tersebut diantaranya;

  1. Dalam peradilan MK, Presiden dan para pimpinan Lembaga Negara berharap dijalankan sangat hati-hati, dan jangan ada penyimpangan baru.

  2. Presiden dan pimpinan Lembaga Negara berharap penegakan hukum yang dilaksanakan oleh KPK dapat dilaksanakan lebih cepat dan konklusif. Hal ini agar dapat membuktikan kepada rakyat bahwa jajaran MK yang lain bersih.

  3. Presiden berencana menyiapkan Perpu, untuk diajukan ke DPR RI, yang antara lain akan mengatur persyaratan, aturan dan seleksi hakim MK. Presiden berharap bila Perpu ini diberlakukan tidak dijudicial review di MK sendiri kemudian dibatalkan atau digugurkan, sebab kalau itu dilakukan tidak ada yang bisa dilakukan perbaikan.

  4. Perlu juga diatur proses peradilan di MK. Menurut Presiden, dirinya dan  para pemimpin Lembaga Negara juga berpendapat yang sama, Komisi Yudisial diberikan kepercayaan untuk melakukan pengawasan terhadap Hakim Konstitusi sebagaimana melakukan pengawasan terhadap hakim lainnya.

  5. Dalam fase konsolidasi yang dilakukan MK saat ini, MK juga melakukan audit internalnya. Bahkan, Presiden dan pimpinan Lembaga Negara berpendapat perlu dilakukan audit eksternal oleh lembaga yang memiliki kewenangan itu. Presiden mengaku mendengar banyak pihak agar hakim konstitusi sekarang ini mengundurkan diri, namun Presiden SBY menyerahkan sepenuhnya kepada MK.


Kesepakatan tersebut diharapkan dapat menjadi solusi dari masalah jangka pendek, menengah maupun panjang di Indonesia ini. Lebih lanjut, Presiden meminta insan pers untuk meneruskan informasi ini kepada seluruh rakyat Indonesia dan juga disampaikan secara utuh serta tidak terjadi bias.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar