Selasa, 29 Oktober 2013

Inilah Isi dari APBN Indonesia Tahun 2014

Jakarta, SetaraNews.com - Pembahasan mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2014 akhirnya disepakati. Keputusan bersama tersebut dicapai oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Chatib Basri, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Armida Alisyahbana, dan Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo, serta anggota DPR-RI yang telah berhasil merampungkan pembahasan pada Jumat (25/10) lalu yang kami kutip dari laman Setkab.go.id.

DPR RI telah menyetujui dan menetapkan Rancangan Undang Undang (RUU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2014 menjadi Undang Undang.  Anggaran belanja negara tahun 2014 ditetapkan sebesar Rp 1.842,4 triliun yang terdiri dari belanja pemerintah pusat Rp 1.249,9 triliun dan transfer ke daerah sebesar Rp 592,5 triliun. Angka tersebut naik 6,74 persen atau Rp 116,2 triliun dari APBN-P 2013 yang sebesar Rp 1.726,2 triliun.

Belanja pemerintah pusat 2014 sebesar Rp 1.249,9 triliun ini meningkat 4,4 persen dibanding belanja pemerintah pusat tahun 2013 sebesar Rp1.196,8 triliun. Begitu pula untuk belanja modal meningkat dari 192,6 triliun rupiah pada APBN-P 2013 menjadi Rp 205,8 triliun di APBN-2014. Belanja modal ini tumbuh sebesar 6,8 persen dan menjadi salah satu faktor penting untuk peningkatan ketersediaan dan kualitas infrastruktur di Indonesia.

Sementara itu, pendapatan negara disepakati Rp 1667,1 triliun atau naik Rp 165,1 triliun (10,99 persen) dari APBN P 2013, terdiri dari penerimaan dalam negeri Rp 1.665,7 triliun dan penerimaan negara bukan pajak Rp 385,3 triliun. Defisit anggaran disepakati sebesar Rp 175,348 triliun (1,69 persen  dari PDB) atau turun Rp 48,85 triliun (21,7%) dari APBN-P 2013 yang sebesar Rp 224,2 triliun. Pembiayaan defisit anggaran 2014 bersumber dari pembiayaan utang sebesar Rp 185,1 triliun dan pembiayaan non-utang sebesar negatif Rp 9,7 triliun.

Adapun asumsi makro yang telah disepakati Pemerintah dan DPR-RI adalah: perrtumbuhan ekonomi sebesar 6 persen pada 2014; Inflasi 5.5 persen atau lebih tinggi dari pengajuan pada RUU APBN sebesar 4,5 persen; nilai tukar rupiah Rp 10.500 per dolar Amerika Serikat; tingkat Suku Bunga Perbendaharaan Negara (SPN) untuk 3 bulan ditetapkan sebesar 5,5 persen. Serta harga ICP minyak ditetapkan 105 dolar AS, lifting minyak 870 ribu barel/hari, dan lifting gas 1.240 ribu barel/hari setara minyak.

 

 

 

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar