Rabu, 12 November 2014

Di Kabupaten Cirebon, Masih Banyak Gaji Tidak Sesuai UMK

Cirebon - SetaraNews.com, Penetapan Upah Minimum Kabupaten Cirebon untuk tahun 2015 ditetapkan sebesar Rp 1.389.500,00. Angka tersebut mengalami kenaikan sebesar 14,57 % dari UMK tahun lalu.

Penetapan yang telah disepakati oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Cirebon bersama para pengusaha dan perwakilan serikat pekerja, masih diragukan aplikasinya oleh masyarakat.

Menurut Jaenudin Erlangga selaku perintis Komunitas Lowongan Kerja Cirebon yang anggotanya telah mencapai lebih dari 40.000 orang tersebut meragukan regulasi penetapan UMK Cirebon tersebut akan ditunaikan oleh perusahaan yang berada di Cirebon.

"Di lapangannya masih banyak perusahaan yang membayar upah di bawah UMK yang ditetapkan oleh pemerintah." katanya hari ini (12/11/2014).

Ia pun menilai bahwa jumlah UMK tersebut masih terlalu kecil, dibandingkan dengan daerah-daerah lain. "Masih terlalu kecil, jika dilihat dari perkembangan perekonomian Cirebon yang tumbuh pesat." tandasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar