Selasa, 18 November 2014

Harga BBM Naik, Tarif Angkutan Umum Meningkat 25%

Cirebon, SetaraNews.com (18/11) - Pada 17 Nopember 2014 pak Joko Widodo selaku presiden Republik Indonesia resmi mencabut subsidi untuk Bahan Bakar Minyak (BBM). Dicabut nya subsidi tersebut membuat harga BBM mengalami kenaikan terutama pada premium, yang semula 6.500 menjadi 8.500 naik nya harga BBM pun diikuti dengan kenaikan harga angkutan umum di wilayah Cirebon.

Hal tersebut membuat Dewan Pimpinan Cabang Organda Kota Madya/Kabupaten Cirebon Jawa Barat mengeluarkan instruksi yang berupa surat untuk menaikkan harga BBM sebesar 25 % dari tarif semula sambil menunggu keputusan pemerintah, itulah inti dari instruksi surat dewan pimpinan cabang Organda yang bernomor 43/ORG-CN/XI/2014.

Kenaikan harga angkutan umum ini berlaku mulai dari selasa 18 November 2014, yang semula untuk umum 3.000 rupiah menjadi 4.000 rupiah sedangkan pelajar/mahasiswa dari 2.000 menjadi 3.000.

Masyarakat pengguna angkutan umum pun cukup merasakan dampaknya “Enggak terima, karena uang jajannya jadi berkurang, tapi ya udahlah itu kan udah jadi keputusan dari pak Jokowi jadi enggak masalah” tutur salah satu pengguna angkutan umum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar