Jumat, 26 Juni 2015

Ini Tuntutan AMFHU Terkait Kisruh PPUM Fakultas Hukum

Unswagati-Setaranews.com, Kerusuhan antar mahasiswa terjadi di Fakultas Hukum (FH) kemarin sore (25/6). Kisruh ini terjadi ketika Panitia Pemilhan Umum Mahasiswa (PPUM) mengadakan audiensi. Aliansi Mahasiswa Fakultas Hukum (AMFHU) yang disebut menjadi salah satu pihak yang terlibat dalam kisruh tersebut sore lalu berkunjung ke Setara dan mencoba menjelaskan duduk perkara yang terjadi saat audiensi tersebut.

Dalam  Releasesnya, AMFHU menekankan pada tiga poin penting yang ingin disampaikan. AMFHU mengaku kecewa pada sikap Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Hukum (DPMFH) yang terkesan mempersingkat waktu dalam penjaringan calon PPUM, selain itu pendaftaran calon Gubernur BEM dan DPMF pun terkesan dipersingkat.

“DPM (FH) itukan membuat peraturan yang disebut GBHOK. Itukan dalam GBHOK dibentuk oleh peraturan yang disahkan oleh ketua DPM dan itu untuk penyelenggaran penjaringan calon PPUM-nya mempersempit waktu dalam waktu tiga hari, dan itu untuk mendaftarkan diri sebagai Ketua BEM dan DPM (FH) mepet tiga hari” kata Habibi perwakilan AMFHU.

Selain itu Habibi juga menuturkan jika garis besar haluan organisasi yang menjadi pegangan pembentukan PPUM nyatanya dibubuhi tanda tangan palsu Sekretaris Jendral DPMFH.

“Dan ternyata tadi dari GBHOK setelah kita lihat dan sekjen yang sedang menjabat mengaku bahwa tidak pernah tanda tangan, jadi saya usul terhadap pemalsuan tanda tangan tersebut. Artinya,tidak ada korelasi antara yang menandatangani dengan sekjend tersebut”

“Sebetulnya ketua DPM juga mengakui memang tanda tangan tersebut dipalsukan oleh anggotanya, dan mengakui tanda tangan sekjen memang dipalsukan. Sekjenya pun bilang bahwa dia tidak merasa menandatangani”

Karena masalah diatas AMFHU beranggapan bahwa hal ini masuk dalam hukum pidana dan mesti dikaji ulang.

“Karena Indonesia menggunakan hukum normatif maka itu dianggap pemalsuan atau dianggap tidak sah dalam pembuatan peaturan tersebut, artinya pemalsuan tersebut masuk dalam pidana nah makanya ini mesti di kaji” Tandas Habibi.

Sementara itu soal keos salah seorang dari AMFHU juga menuturkan jika pihaknya juga jadi salah satu korban.

“Saya ga tau ada unsur kesengajaan atau tidak tapi  masa nyikut lebih dari sekali, kalau sekali mah wajar tapi ini beberapa kali”

Sampai rilis AMFHU ini di posting belum ada pernyataan terkait dari PPUM dan DPM Fakultas Hukum. (Wildan)

 

Editor : Hari

Tidak ada komentar:

Posting Komentar