Sabtu, 16 Januari 2016

Pemerintah Kota Cirebon dalam Menangani Warga Miskin dan Anak Terlantar

Sesuai yang tercantum  pada pasal 34 UUD 1945 ayat 1 yang berbunyai “Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh Negara”, lalu pada ayat 2 yang berbunyi “Negara mengembangkan system jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan, dan di ayat 3 berbunyi “Negara bertanggungjawab atas penyediaan fasilitas kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.”

Pasal tersebut bermakna Negara (pemerintah), Negara bertanggungjawab dalam memelihara warga negaranya terutama warga fakir miskin dan anak-anak terlantar. Fakir sendiri berarti orang yang tidak berdaya karena tidak mempunyai pekerjaan apalagi penghasilan, dan juga mereka tidak mempunyai sanak saudara di bumi ini. Sedangkan miskin ialah orang yang sudah memiliki penghasilan tapi tidak mencukupi pengeluaran kebutuhan mereka, tapi mereka masih mempunyai keluarga yang sekiranya masih mampu membantu mereka yang miskin.

Namun fakir miskin disini dapat diartikan sebagai warga yang tidak memiliki penghasilan dan tidak mencukupi dalam memenuhi kebutuhan seperti sandang, pangan, dan papan. Masih banyak terlihat di lingkungan perkotaan maupun di daerah, para gepeng yang mengemis di jalanan, pusat keramaian, dan lampu merah. Anak - anak terlantar seperti  anak - anak jalanan, anak yang ditinggal orang tuanya karena kemiskinan yang melandanya. Ironis memang, masih banyak gepeng dan anak jalanan yang berada di jalan dan meningkat setiap tahunnya, bahkan mereka menjadi bisnis baru dari pihak - pihak yang tidak bertanggung jawab. Hal ini harusnya menjadi tamparan bagi pemerintah yang mengampanyekan menekan angka kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin, dan tidak sesuai dengan yang diamanatkan oleh UUD 1945 Pasal 34 Ayat 1 yaitu fakir miskin dan anak - anak terlantar dipelihara oleh negara.

Menurut Dede Dahlia selaku Kepala Bidang Sosial yang bertugas pada Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengatakan untuk warga-warga yang mengemis itu rata-rata bukan warga asli Cirebon, “Kebanyakan yang mengemis di pinggir jalan itu bukan warga yang tinggal di Cirebon, dan rata-rata berdomisili diluar kota,” ujarnya.

Pemerintah sendiri telah memberikan pelayanan bagi warga-warga miskin seperti PKH (Program Keluarga Harapan), “Pemerintah telah mencanangkan PKH ini yang mudah-mudahan dapat mengurangi kemiskinan pada lima tahun kedepan,” tambahnya.

Selain PKH, pemerintah juga telah memberikan pelayanan bagi warganya yang memiliki kekurangan (disabilitas) seperti dilatih, lalu diberi modal dengan harapan mengangkat harakat dan martabatnya.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar