Kamis, 28 Januari 2016

SK Blacklist Pengurus BEM-U Tahun Lalu Tak Kunjung Turun

Pada pergantian kepengurusan BEM dan DPM Unswagati tahun 2015 ke 2016 terjadi pem-blacklist-an, namun hal tersebut masih terkendala karena belum beredarnya surat dari Wakil Rektor III.

Taufiq Kurrahman selaku presidium I membenarkan adanya hal tersebut saat ditemui pada Selasa (26/1).  Semua berawal dari BEM dan DPM yang tidak bisa melaksanakan Pemilu Raya dan LPJ tahun 2015, hingga akhirnya dibentuklah Presidium. Tugas presidium ada tiga yaitu meminta LPJ, melaksakan mabim dan Pemira. Dari ketiga tugas tersebut, terkendala pada LPJ BEM dan DPM.

"Kita sudah meminta beberapa kali cuma tetap mereka tidak mau LPJ lalu masalah ini diforumkan bersama Ormawa, disitu keputusanya adalah memberikan satu kesempatan lagi kepada BEM dan DPM untuk melaksanakan LPJ, ketika poin satunya tidak terlaksana maka intinya adalah pem-blacklist-an,” tuturnya.

Pem-blacklist-an berlaku untuk semua pengurus, mulai dari SK pertama sampai SK terakhir tidak boleh mengikuti organisasi lagi selama masih berkuliah di Unswagati. Pem-blacklist-an berdasarkan kesepakatan bersama Ormawa akibat tidak ada niat baik untuk menyelesaikan LPJ.

Pihak presidium sudah berusaha dengan berbagai macam cara menagih dan menyampaikan surat tersebut kepada Wakil Rektor III yang nantinya akan di sebar, namun sampai saat ini surat tersebut tak kunjung turun. Presidium sendiri masih menyimpan arsip surat pem-blacklist-an tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar