Jumat, 02 Agustus 2013

Menuju PTN, Syarat Tanah Untuk Unswagati Hanya 21 Ha

Unswagati - SetaraNews.com, Proses penegerian Universitas Swadaya Gunung Jati mengalami kemajuan. Hal ini disampaikan oleh Rektor Unwagati Dr. H. Djakaria Machmud, S.E., S.H., M.Si saat mengadakan sidak ke seluruh bagian kampus 1 Unswagati untuk melihat dan mengetahui apa saja fasilitas yang masuh kurang dan diperlukan oleh pegawai maupun mahasiswa pada minggu lalu.

Di sela-sela inspeksi mendadak Rektor Unswagati menjelaskan kepada SetaraNews bahwa persyaratan untuk menuju ke penegerian Unswagati mengalami kemajuan. Hal ini dibuktikan bahwa pada tanggal 09 Juli 2013 Rektor Unswagati di telepon oleh Direktur Kelembagaan Kerjasama Dikti (Direktorat Pendidikan Tinggi) bapak Dr. H. Asyim Yasidi bahwa di Dikti sedang mengadakan rapat untuk penentuan penegerian, khusus untuk Unswagati persyaratannya adalah bukan menyediakan sebanyak 30 hektar, namun cukup menyediakan tanah seluas 21 Ha saja maka SK sudah bisa diterbitkan.


"artinya sudah menjadi hak milik atau hak guna bangunan ataupun hak guna usaha dan segera hari ini selesai hari ini pula dilaporkan kepada Dikti. Prosesnya bisa sambil berjalan " ujar Rektor dalam pembicaraannya dengan Direktur Kelembagaan Kerjasama Dikti.


Oleh karena itu yang saat ini diutamakan oleh Dikti yaitu dari aspek hukum kepemilikannya. Sementara itu Walikota Cirebon dan Gubernur Provinsi Jawa Barat menyatakan siap mendukung penuh.


“Kekurangan yang sembilan Hektar antara lain, tanah Eks PD pembangunan, dan pak Walikota sudah siap mendukung penyelesaiannya, sedangkan keuangan di back up penuh oleh Gubernur Provinsi Jawa Barat”, ujar Rektor.


"Pada awalnya Dikti menuntut tanah seluas 30 Ha namun sekarang hanya menjadi 21 Ha. Jadi ini kalau dulu selalu ngejer 30 Ha, sekarang yang 21 Ha nya jadi ini ada kemajuan besar”, pungkas Rektor.


 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar