Unswagati Cirebon, SetaraNews.com - Pemerintah melalui Kemendiknas RI telah resmi melakukan penghentian sementara (moratorium) alih status PTS ke PTN di seluruh Indonesia yang berlaku sejak tanggal satu Agustus 2013 kemarin hingga batas waktu yang tidak ditentukan.
Namun, rupanya dari pihak Universitas menyanggah tentang adanya moratorium ini. “Ya memang benar adanya moratorium, namun untuk Unswagati tetap akan diproses penegeriannya. Karena berkas kita masuk sejak lama” ujar wakil Rektor III Unswagati Amanan Drs, ketika ditemui di ruangan Rektorat oleh setaranews.com
Seperti yang dijelaskan dalam surat edaran bertanggal 29 Juli 2013 tersebut, alasan moratorium PTS menjadi PTN karena anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Pusat untuk perguruan tinggi yang dinegerikan masih terbatas, sehingga menimbulkan permasalahan anggaran bagi PTN baru sebagai satuan kerja.
Selain itu, hal tersebut masih karena pencatatan sarana prasarana (aset) yang diserahterimakan dari pemerintah daerah/yayasan kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sering mengalami kendala dalam proses pencatatan, sehingga menimbulkan “temuan” dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Terakhir, kendala yang banyak ditemui ialah masih banyaknya SDM non-PNS yang akan menjadi PNS tersebut harus memenuhi persyaratan yang tercantum pada peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian, terutama untuk sumber daya manusia yang memiliki umur diatas 35 tahun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar