Kamis, 08 Agustus 2013

Wakil Rektor III : Unswagati Tetap Diproses Penegeriannya

Unswagati Cirebon, SetaraNews.com - Pemerintah melalui Kemendiknas RI telah resmi melakukan penghentian sementara (moratorium) alih status PTS ke PTN di seluruh Indonesia yang berlaku sejak tanggal satu Agustus 2013 kemarin hingga batas waktu yang tidak ditentukan.

Namun, rupanya dari pihak Universitas menyanggah tentang adanya moratorium ini. “Ya memang benar adanya moratorium, namun untuk Unswagati tetap akan diproses penegeriannya. Karena berkas kita masuk sejak lama” ujar wakil Rektor III Unswagati Amanan Drs, ketika ditemui di ruangan Rektorat oleh setaranews.com

Seperti yang dijelaskan dalam surat edaran bertanggal 29 Juli 2013 tersebut, alasan moratorium PTS menjadi PTN karena anggaran   Pendapatan dan  Belanja  Negara  (APBN)  Pusat  untuk  perguruan tinggi  yang dinegerikan  masih  terbatas,  sehingga   menimbulkan  permasalahan anggaran   bagi  PTN baru   sebagai satuan kerja.

Selain itu, hal tersebut masih karena pencatatan sarana prasarana (aset)  yang diserahterimakan dari pemerintah  daerah/yayasan kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan  sering mengalami kendala  dalam  proses pencatatan, sehingga menimbulkan “temuan” dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Terakhir, kendala yang banyak ditemui ialah masih banyaknya SDM non-PNS  yang akan menjadi PNS tersebut harus memenuhi  persyaratan yang  tercantum  pada   peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian, terutama untuk sumber daya manusia yang memiliki umur diatas 35 tahun.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar