Cirebon, Setaranews.com – Pemerintah melalui Kemendiknas RI telah resmi melakukan penghentian sementara alih status PTS ke PTN di seluruh Indonesia yang berlaku sejak tanggal satu Agustus 2013 kemarin.
Penghentian sementara (moratorium) alih status ini, berlaku dengan batas waktu yang tidak ditentukan dengan kata lain belum ada kejelasan kapan keputusan ini dicabut seperti yang dikutip dari laman Dirjen Dikti.
Dalam beberapa tahun ini, setidaknya sudah 11 PTS yang dinegerikan. Perubahan ini terutama berlaku bagi daerah perbatasan.
Seperti diketahui, Unswagati sudah sejak tahun 2009 mengajukan perubahan status dari PTS menjadi PTN. Namun, hal ini tak kunjung usai karena terkendala dalam hal pembebasan lahan.
”Untuk daerah yang membutuhkan, kami tetap membangun akademi komunitas,” kata Djoko Santoso, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemdikbud, di Jakarta, Rabu (31/7).
Berikut isi surat edaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Perguruan Tinggi tersebut :
No Surat : 733/E.E2/DT/2013
Tanggal 29 Juli 2013
Perihal : Penghentian Sementara (Moratorium) perubahan bentuk PTS menjadi PTN (Penegerian)
Kepada :
1. Koordinator Kopertis Wilayah I-XII
2. Gubernur dan Bupati/Walikota di Seluruh Indonesia
Perubahan bentuk perguruan tinggi swasta (PTS) menjadi perguruan tinggi negeri (PTN) atau yang biasa disebut penegerian membawa konsekuensi persoalan menyangkut anggaran, sarana prasana, serta sumber daya manusia. Setelah dievaluasi atas perguruan tinggi yang telah dinegerikan, perlu kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Pengalokasian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Pusat untuk perguruan tinggi yang dinegerikan masih terbatas, sehingga menimbulkan permasalahan anggaran bagi PTN baru sebagai satuan kerja;
2. Pencatatan sarana prasarana (aset) yang diserahterimakan dari pemerintah daerah/yayasan kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sering mengalami kendala dalam proses pencatatan, sehingga menimbulkan “temuan” dari Badan Pemerik5:a Keuangan;
3. Sumber Daya Manusia yang diserahterimakan dari pemerintah daerah/yayasan kepada Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan khususnya untuk sumber daya manusia non-PNS akan mengalami kendala dalam proses menjadi PNS karena harus memenuhi persyaratan yang tercantum pada peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian, terutama untuk sumber daya manusia yang memiliki umur > 35 tahun.
Seiring dengan proses penataan hal-hal sebagaimana dimaksud di atas, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi akan melakukan penghentian sementara (moratorium) perubahan bentuk PTS menjadi PTN (Penegerian), terhitung mulai tanggal l Agustus 2013.
Semua usul perubahan bentuk PTS menjadi PTN (Penegerian)yang telah tercatat dalam agenda surat masuk oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi sebelum tanggal 1 Agustus 2013 akan tetap diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
dst...
Direktur Jenderal
-ttd-
Djoko Santoso
Tidak ada komentar:
Posting Komentar