Rabu, 07 Agustus 2013

Pemerintah Hentikan Alih Status PTS Ke PTN

Cirebon, Setaranews.com – Pemerintah melalui Kemendiknas RI telah resmi melakukan penghentian sementara alih status PTS ke PTN di seluruh Indonesia yang berlaku sejak tanggal satu Agustus 2013 kemarin.

Penghentian sementara (moratorium) alih status ini, berlaku dengan batas waktu yang tidak ditentukan dengan kata lain belum ada kejelasan kapan keputusan ini dicabut seperti yang dikutip dari laman Dirjen Dikti.

Dalam beberapa tahun ini, setidaknya sudah 11 PTS yang dinegerikan. Perubahan ini terutama berlaku bagi daerah perbatasan.

Seperti diketahui, Unswagati sudah sejak tahun 2009 mengajukan perubahan status dari PTS menjadi PTN. Namun, hal ini tak kunjung usai karena terkendala dalam hal pembebasan lahan.

”Untuk daerah yang membutuhkan, kami tetap membangun akademi komunitas,” kata Djoko Santoso, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemdikbud, di Jakarta, Rabu (31/7).

Berikut isi surat edaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Perguruan Tinggi tersebut :

No Surat : 733/E.E2/DT/2013
Tanggal 29 Juli 2013
Perihal : Penghentian Sementara (Moratorium) perubahan bentuk PTS  menjadi PTN (Penegerian)

Kepada :
1. Koordinator Kopertis Wilayah I-XII

2. Gubernur dan Bupati/Walikota di Seluruh Indonesia

Perubahan bentuk perguruan tinggi swasta  (PTS) menjadi perguruan tinggi negeri   (PTN) atau  yang  biasa disebut penegerian membawa konsekuensi persoalan menyangkut anggaran, sarana  prasana, serta  sumber daya manusia. Setelah dievaluasi atas perguruan tinggi yang telah  dinegerikan, perlu kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.   Pengalokasian   Anggaran   Pendapatan dan  Belanja  Negara  (APBN)  Pusat  untuk  perguruan tinggi  yang dinegerikan  masih  terbatas,  sehingga   menimbulkan  permasalahan anggaran   bagi  PTN baru   sebagai satuan kerja;

2.  Pencatatan sarana prasarana (aset)  yang diserahterimakan dari pemerintah  daerah/yayasan kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan  sering mengalami kendala  dalam  proses pencatatan, sehingga menimbulkan “temuan” dari Badan Pemerik5:a Keuangan;

3.   Sumber  Daya  Manusia yang  diserahterimakan dari  pemerintah  daerah/yayasan   kepada  Kementerian

Pendidikan dan Kebudayaan khususnya untuk sumber  daya  manusia  non-PNS  akan mengalami kendala dalam   proses   menjadi  PNS  karena   harus   memenuhi  persyaratan yang  tercantum  pada   peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian, terutama untuk sumber daya manusia yang memiliki umur > 35 tahun.

Seiring  dengan  proses  penataan hal-hal   sebagaimana dimaksud  di  atas,  Direktorat Jenderal   Pendidikan Tinggi  akan  melakukan penghentian sementara (moratorium)  perubahan bentuk PTS menjadi PTN (Penegerian), terhitung mulai tanggal l Agustus 2013.

Semua usul perubahan bentuk PTS menjadi PTN (Penegerian)yang telah  tercatat dalam  agenda  surat  masuk oleh  Direktorat Jenderal  Pendidikan Tinggi  sebelum  tanggal  1 Agustus  2013  akan  tetap diproses   sesuai dengan peraturan  perundang-undangan.

dst...
Direktur Jenderal
-ttd-
Djoko Santoso


 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar