Minggu, 06 November 2016

DPM-U Pilih Perpanjang SK, Bukan Presidium

Unswagati, setaranews.com - Dewan Perwakilan Mahasiswa Universitas Swadaya Gunung Jati (DPM-U ) periode 2015 - 2016 telah mengadakan musyawarah umum terkait perpanjangan Surat Keputusan (SK) atau pembentukan Presidium baru. DPM-U telah mengirim surat kepada setiap Ormawa (Organasisai Mahasiswa) namun hanya ada delapan Ormawa yang memberikan keputusan yaitu dua menolak perpanjangan SK dan enam Menyetujui perpanjangan SK, selebihnya belum ada kejelasan.

Mengingat waktu dan banyak pertimbangan, maka DPM-U mengambil langkah dengan mengajukan perpanjangan SK  hingga 6 Desember mendatang, surat permohonan tersebut dikirim pada kamis (3/11).

Alasan tidak dibentuknya presidium baru yaitu kurang kuatnya landasan pembentukan PPUM (Panitia Pemilihan Umum Mahasiwa) oleh presidium sehingga rentan untuk dibubarkan megingat presidium bukanlah organisasi yang berwenang membentuk PPUM. "Batasan-batasan kewenangan presidium ini pun tidak jelas,  bagaimana jika ditengah-tengah perjalanan PPUM, PPUM tersebut membutuhkan aturan yang belum diatur mengenai penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu), apakah presidium sendiri memiliki kewenangan dibidang regulasi,” tutur Ferry selaku Ketua DPM-U saat diwawancarai setaranews.com melalui pesan singkat Blackberry Messenger.

Lebih lanjut, Ferry menjelasan bahwa DPM-U telah menerbitkan aturan baru tentang pemilu dan partai mahasiswa sehingga PPUM masih membutuhkan arahan dan koordinasi dengan DPMU yang dalam hal ini memahami tujuan, serta materi dari peraturan tersebut agar dapat dilaksanakan. "Mengingat dinamika mahasiswa yang tinggi menjelang pemilu raya, ada kekhawatiran dari kami terjadi perselisihan antara peserta pemilu dengan PPUM atau Panwaslu perihal teknis penyelenggaraan pemilu, sehingga  apabila terjadi dan terbukti ada kesalahan di PPUM dan Panwaslu, maka DPM-U sendiri dapat memberikan sanksi langsung kepada PPUM dan Panwaslu,” tambahnya.

Dengan perpanjangan SK DPM-U yang sekarang, DPM-U berharap dapat meminimalisir resiko tadi yang sudah dijelaskan perihal kebutuhan aturan, pemberian sanksi terhadap PPUM dan Panitian Pengawasan Pemilihan Umum (Panwaslu) serta memperbaiki penyelenggaraan pemilu. (Hikmah)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar