Sabtu, 19 November 2016

Perpanjangan SK DPM-U Masih Diperdebatkan

Unswagati, Setaranews.com - Perpanjangan Surat Keputusan (SK) Dewan Perwakilan Mahasiswa Unswagati (DPM-U) yang sudah diajukan hingga 6 Desember mendatang, masih menjadi bahan perdebatan untuk sebagian mahasiswa. Seperti yang dilakukan oleh Serikat Mahasiswa Unswagati (SMU) pada Rabu (16/11) yang meminta audiensi dengan pihak rektorat perihal perpanjangan SK.

Audiensi tersebut menuntut Rektor Unswagati agar mencabut perpanjangan SK DPM-U. "Audiensi ini berisi tuntutan untuk mencabut perpanjangan SK DPM-U, ini belum menghasilkan keputusan yang jelas karena belum adanya berita acara dan keputusan rektor," tutur Pili Faturahman selaku Koordinator SMU saat ditemui oleh setaranews.com, Rabu( 16/11).

Menurut Hanif selaku Sekretaris Koordinator SMU mengatakan jika perpanjangan SK tidak memiliki aturan yang jelas. Pada SK tersebut terdapat banyak kesalahan dalam redaksinya. Selain itu DPM-U dinilai tidak jelas dalam menjalankan kinerjanya. Hal tersebut dapat dilihat dari pembuatan UUD Mahasiswa dan UU Pemilu masih ditemukan beberapa pasal yang multi tafsir. “Seharusnya dalam pembuatan aturan harus ada sosialisasi dan lain-lain. siapa tau itu aturan tidak sesuai dengan keinginan mahasiswa. DPM U itu dibuat untuk memenuhi kepentingn mahasiswa bukan buat kerja semrawut tidak jelas,” tuturnya melalui pesan singkat Blackberry Messenger.

Sedangkan Ketua DPM-U, Ferry Ramadhan merasa bahwa tindakan yang dilakukan oleh SMU wajar karena perpanjangan SK belum pernah terjadi sebelumnya. “Saya pribadi sebagai ketua merasa wajar, mengingat hal ini belum pernah terjadi. Sebenarnya masih kurangnya sosialisasi dari kami kepada seluruh mahasiswa. Sejauh ini kami hanya baru menyentuh ormawanya saja," ujarnya melalui pesan singkat Blackberry Messenger.

Lebih lanjut, Ferry menerangkan hasil dari audiensi kemarin yang juga dihadiri oleh seluruh Wakil Dekan III tiap Fakultas, bahwa tuntutan mahasiswa untuk mencabut perpanjangan SK DPM-U ditolak. Hasil tersebut dilihat dari segala pertimbangan yang ada.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar