Jumat, 14 Februari 2014

Dikti: Rektor Jangan Melebihi Dua Periode

Jakarta-Setaranews.com, Pada awal Januari lalu SetaraNews berkesempatan mengunjungi kantor tertinggi yang mengurusi segala hal tentang  Perguruan Tinggi. Tepatnya pada 6 Januari 2014 lalu SetaraNews mendatangi kantor Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi untuk mencari tahu lebih dalam terkait proses penegrian dan SK Rektor yang telah kadaluarsa.

Cukup sulit mendapat informasi mengenai PTN dan SK Rektor dari kantor yang berdiri di kawasan Senayan tersebut. Beberapa kali tim SetaraNews yang bertugas sempat di oper ke beberapa bidang di lantai yang berbeda.

Namun akhirnya mendapat titik terang saat berada di bidang Direktorat Kelembagaan dan Kerja Sama. Puguh seorang staf yang melayani kami saat itu menuturkan tidak dibenarkan seorang rektor menjabat lebih dari dua periode.

“Harus dua kali, setelahnya ganti orang.” ujar puguh.

Meski begitu Puguh menganjurkan untuk menengok statutanya terlebih dahulu karena Unswagati adalah Perguruan Tinggi Swasta.

“Itu kalau sebenarnya kalau PTS bukan di Dikti pak tapi Kopertis di wilayah 4 Bandung. Tapi kita lihat dulu statutanya gimana.”

Selebihnya ia juga menuturkan jika ijazah yang dikeluarkan seorang Rektor yang telah habis masa jabatanya tidak legal.

”Berarti ga legal ya ini kan rektor yang melanggar undang-undang.” tambahnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar