Kamis, 13 Februari 2014

Kemendikbud: Selama Disetujui Yayasan, Ijazah Sah-sah Saja

Jakarta - Setaranews.com Saat SetaraNews mengunjungi Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti) di awal Januari lalu, tim SetaraNews yang betugas sempat dioper kebeberapa bidang. Sempat juga diarahkan ke bagian Guru dan Dosen di gedung Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia.

“Oh coba ke lantai 12.” ujar salah seorang staf Kemendikbud saat Setara diarahkan ke gedung yang letaknya bersebelahan dengan Dikti tersebut.

Kami diarahkan ke Mahiring Sitorus salah seorang yang dinilai berkompeten di bagian Guru dan Dosen di Kemendikbud. Menurut Sitorus Kemendikbud tidak mengatur perguruan tinggi Swasta. Semuanya adalah otoritas yayasan.

“Rektor apa itu? Swasta? Kalau swasta kita ga ngatur itu yayasan yang mengatur penuh. Kita hanya ngatur PTN aja,” ujar Sitorus

Lebih lanjut ia juga berucap bahwa ijazah yang ditandatangani rektor yang telah menjabat lebih dari dua kali periode tetap halal.

“Ya itu sah-sah aja selama itu disetujui yayasan tergantung yayasanya yang mengangkat rektor itu.” ungkapnya

Ia juga berkata bahwa di setiap perguruan tinggi punya aturan masing-masing baik PTS maupun PTN dan semua harus mengacu pada statuta tersebut.

“Dari setiap perguruan tinggi itu punya aturan tersendiri ya punya statuta masing-masing. Di situ ada keteranganya. PTN juga sama ada setiap PTN beda-beda juga jadi ga sama.”

Mahiring Sitorus juga beranggapan tidak mungkin Statuta yang dibuat oleh PTN maupun PTS tidak mungkin melanggar undang-undang.

“Ya ga papa lihat statutanya di situ semua ada persyaratan siapa-siapa aja yang bisa diangkat bagaimana prosedurnya berapakali pemilihan ada disitu semua. Ya tentu mereka sudah mengacu ke Undang-undang tidak mungkin mereka seenaknya kan? Maksud saya sudah ada di situ semua  secara rinci dijabarkan disitu.” Tutupnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar