Selasa, 04 Februari 2014

Gugatan SK Rektor Unswagati Tetap Diproses Di PTUN Bandung

[caption id="attachment_4144" align="aligncenter" width="620"] Rektor Unswagati Dr. H. Djakaria Machmud, SH, SE, MSi, saat memberikan sambutan wisuda XXXIX di Hotel Zamrud pada (16/1/2014).[/caption]

Bandung - SetaraNews.com, Gugatan SK Rektor Unswagati yang diajukan oleh Bambang Medivit Budiantoso bersama kawan-kawannya tetap diproses lebih lanjut.

Perkara yang tertuang dalam nomor surat: 02/G/2014/PTUN-BDG dengan tergugat pihak Yayasan Pendidikan Swadaya Gunung Jati Cirebon ini telah melewati babak perbaikan gugatan pada Senin kemarin di Bandung (2/2).

Menurut Sunan Bendung, "Ya masih dalam proses, itu ada rapat senat di kampus." ujarnya melalui pesan selular kepada SetaraNews hari ini.

Lebih lanjut berdasar situs PTUN Bandung, bahwa persidangan  kemarin turut dihadiri oleh majelis; Edi Firmansyah,S.H., Agus Budi Susilo,S.H.,M.H., Indah Mayasari,S.H.,M.H., dan PP.Biban Abdul Hodir.S.H.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar