Kamis, 04 September 2014

Lambang Organisasi HMI Muncul Saat Acara Mabim FH Unswagati

Unswagati - SetaraNews.com, Hari pertama (4/9/2014) mabim (masa bimbingan) fakultas di Unswagati, salah satu fakultas yaitu Fakultas Hukum sempat terjadi indisipliner di mana terdapat panitia dari divisi kedisiplinan yang mengenakan seragam organisasi eksternal kampus yaitu HMI (Himpunan Mahasiswa Islam).

Hal tersebut sempat menjadi perdebatan setelah  salah satu mahasiswa fakultas hukum Zulvi, melihat panitia yang menggunakan seragam HMI tersebut melewatinya di salah satu ruangan di fakultas hukum sekitar pukul 13.00 WIB.

Menurut Zulvi itu merupakan pelanggaran keras di mana seharusnya tidak boleh ada atribut atau lambang organisasi yang bukan berasal dari kampus memasuki wilayah akademik dalam bentuk apa pun, apalagi dalam acara masa bimbingan seperti ini.

“Masa organisasi setingkat nasional seperti ini bisa masuk kampus, ini jelas perlu di beri sangsi tegas dan ini ga bisa dibiarkan.” ujar Zulvi saat perdebatan mengenai masalah ini (4/9).

Selama perdebatan berlangsung Presiden Mahasiswa Unswagati Tumpas dan Wakil Dekan III Fakultas Hukum hadir, dan mereka juga mengaku tidak mengetahui bahwa sampai ada lambang organisasi HMI yang masuk ke acara mabim fakultas hukum.

Terkait masalah tersebut ketua pelaksana Egi Indra Nugraha tidak mengetahui masalah tersebut karena banyak yang dia urus.

“Saya tidak tahu kalau ada panitia yang menggunakan baju tersebut, tadi pagi setahu saya tidak ada bahkan saya punya foto-fotonya.” ujar nya saat ditanya SetaraNews di gedung Fakultas Hukum.

Sementara itu Wakil Dekan III Agus Diniyat sangat menyayangkan kejadian tersebut.

“Ya saya sangat menyesalkan hal ini kita kan keluarga di fakultas hukum, saya akan bicarakan masalah ini dengan dekan sebagai evaluasi sore ini.” tegasnya.

Saat berita ini ditulis, anggota panitia Mabim Fakultas Hukum yang menggunakan atribut HMI tersebut,  meminta maaf tetapi beberapa mahasiswa yang hadir di tempat tersebut tetap berpendapat harus ada sangsi tegas kepada yang melanggar indisipliner.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar