Minggu, 07 September 2014

PKL Kota Cirebon Dibongkar, Mereka Inginkan Berdagang di Tempat Semula

Cirebon - SetaraNews.com, Pembongkaran tempat berdagang para pedagang kaki lima yang berada di sekitar Jalan Siliwangi dan Jalan Kartini Kota Cirebon, menuai problematika ekonomi berkepanjangan.

Hal ini diutarakan oleh satu satu (tidak ingin disebutkan namanya) pedagang kaki lima dari kawasan Jalan Kartini hari ini (7/9/2014) kepada SetaraNews di Cirebon.

"Kami hanya ingin berjualan di tempat semula, karena tempat relokasi semula di BAT sangat sepi, dan belum siap. Sedangkan jualan di lokasi bebas PKL cukup ramai. Hingga hari ini kami masih dilarang berjualan di sini (Siliwangi dan Kartini, red), sedangkan kami harus tetap membiayai kehidupan keluarga." sesalnya.

Lebih lanjut ia sangat menyayangkan sikap Walikota Cirebon yang tetap ngotot akan merelokasi para pedagang kaki lima ke kawasan BAT Kota Cirebon.

"Kemarin kita melakukan aksi demonstrasi ke Balai Kota Cirebon, ada 10 perwakilan dari kita yang ke sana. Namun tetap ujung-ujungnya direlokasi ke BAT." tambahnya.

Sementara itu ia menegaskan Peraturan Walikota Cirebon Nomor 27, tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan Kaki Lima di Kota Cirebon tanpa pembicaraan dengan pihak pedagang kaki lima cirebon. Tetapi justru yang ada eksekusi pembongkaran dan tidak ada solusi yang baik untuk mereka.

"Kita sebelumnya belum ada diskusi dengan pihak Walikota Cirebon mengenai regulasi (Perwali Nomor 27, tahun 2014. Red) tersebut." tegasnya.

Mereka berharap agar Walikota Cirebon berlaku bijak kepada para pedagang kaki lima cirebon, untuk tetap dapat berjualan. Adapun waktu berjualan yang efektif bagi mereka yakni di sore hingga malam hari dan siap membongkar pasang dagangan mereka serta menjaga kebersihan di tempat lokasi PKL mereka.

Dalam Perwali Cirebon Nomor 27 Tahun 2014 tersebut di dalamnya menyebutkan pada kawasan bebas PKL disebutkan dalam Pasal 22 Ayat 3, bahwa; Kawasan bebas PKL sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diprioritaskan pada jalur kawasan tertib lalu lintas yaitu; Jalan Siliwangi, Jalan RA Kartini, Jalan DR Wahidin Sudirohusodo, Jalan Dr. Cipto MAngunkusumo, Jalan Pemuda, dan Jalan Sudarsono.

Inilah Peraturan Walikota Cirebon Nomor 27 tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan Kaki Lima di Kota Cirebon download.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar