Senin, 08 September 2014

Ratusan PKL Kota Cirebon Minta Diskusi Bareng Ano

Cirebon - SetaraNews.com, Ratusan pedagang kaki lima di Kota Cirebon meminta diskusi langsung dalam rangka menyelesaikan persoalan larangan berjualan di lokasi Jalan Siliwangi dan Jalan RA Kartini Cirebon sejak 20 hari yang lalu.

Larangan berjualan di kedua lokasi tersebut dinilai telah mematikan usaha mereka yang berakibat pada berhentinya pemasukan ekonomi mereka. Adapun mengenai tempat relokasi di BAT Cirebon, dinilai tidak menyelesaikan persoalan mereka. Mengingat tempat tersebut berada di badan jalan yang justru akan mengganggu kelancaran lalu lintas di sana dan juga di sana sangat sepi dari pembeli dibandingkan di lokasi semula.

Hal ini diutarakan oleh para orator saat melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Walikota Cirebon pagi tadi (8/9/2014).

"Kami sudah 20 hari tidak berjualan, namun belum mendapatkan kejelasan solusi dari pak Ano." ujar Asep.

Senada dengan Asep, Yunus kordinator lapangan juga mengatakan hal yang sama bahwa peraturan wali kota Nomor 27 tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan untuk Pedagang Kaki Lima Cirebon yang melarang pedagang berjualan di Jalan Siliwangi dan Jalan RA Kartini, yang tidak melibatkan mereka.

"Kami bukan tidak mau taat kepada aturan, namun aturan itu sangat merugikan kami." tegasnya.

Lebih lanjut ia meminta agar segera dapat melakukan audiensi dengan pihak antara Walikota Cirebon bersama dengan DPRD Kota Cirebon untuk segera menemukan solusi nasib mereka yang selama ini masih terkatung-katung.

Sementara itu saat masa aksi berada di depan kantor Balai Kota Cirebon, mereka merasa kecewa. Sebab Walikota, Wakil Walikota dan Sekretaris Daerah Kota Cirebon tidak berada di tempat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar