Senin, 08 September 2014

PKL Menilai Relokasi di BAT Melanggar Aturan

Cirebon - SetaraNews.com, Koordinator Pedagang Kaki Lima Kota Cirebon menilai relokasi di BAT Cirebon melanggar aturan. Hal tersebut disampaikan usai aksi demonstrasi di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Cirebon hari ini (8/9).

Kepada awak media yang meliput, Yunus menjelaskan bahwa tempat relokasi untuk para PKL yang terkena dampak dalam regulasi Perwali No 27 tahun 2014 melanggar aturan.

"Tempat relokasi di BAT, para PKL ditempatkan di badan jalan. Ini justru melanggar aturan." ujarnya.

Lebih lanjut para PKL menuntut kepada pihak legislatif agar membentuk pansus PKL, dan kepada pihak eksekutif mereka menuntut untuk mencabut sementara Perwali dan membolehkan mereka tetap berjualan di lokasi semula hingga ada kesepakatan yang baik antara para PKL dengan Walikota Cirebon.

"Kita menuntut kepada pihak legislatif untuk membentuk pansus (Panitia Khusus) tentang PKL." tambahnya.

"Kita juga meminta kepada Walikota untuk mencabut Perwali (Peraturan Walikota Nomor 27 tahun 2014, red) sementara, dan memperbolehkan mereka agar tetap berjualan di tempat semula hingga ada kesepakatan antara pihak PKL dengan Walikota (Cirebon, red)." tandasnya.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar