Minggu, 07 September 2014

Perwali Cirebon: 6 Lokasi Akan Bebas Pedagang Kaki Lima

Cirebon - SetaraNews.com, Ada tujuh lokasi perdagangan para pedagang kaki lima kota Cirebon yang akan dilarang berjualan.

Seperti yang dijelaskan dalam Perwali Cirebon Nomor 27 Tahun 2014 tersebut di dalamnya menyebutkan pada kawasan bebas PKL disebutkan dalam Pasal 22 Ayat 3, bahwa; Kawasan bebas PKL sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diprioritaskan pada jalur kawasan tertib lalu lintas yaitu;

  1. Jalan Siliwangi,

  2. Jalan RA Kartini,

  3. Jalan DR Wahidin Sudirohusodo,

  4. Jalan Dr. Cipto Mangunkusumo,

  5. Jalan Pemuda, dan

  6. Jalan Sudarsono.


Sedangkan yang baru dilakukan eksekusi oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Cirebon baru di wilayah Jalan Siliwangi dan Jalan RA Kartini, Kota Cirebon.

Sementara itu para PKL Kota Cirebon belum juga berjualan di lokasi semula, karena mereka tidak mau direlokasi tempat sementara ke lokasi PKL. Mengingat tempat tersebut tidak ramai potensi pembeli yang sedianya sudah memiliki pelanggan di tempat semula.

Regulasi tersebut disayangkan oleh salah satu pedagang kaki lima kota Cirebon, kepada SetaraNews hari ini (7/9/2014).

“Kami hanya ingin berjualan di tempat semula, karena tempat relokasi semula di BAT sangat sepi, dan belum siap. Sedangkan jualan di lokasi bebas PKL cukup ramai. Hingga hari ini kami masih dilarang berjualan di sini (Siliwangi dan Kartini, red), sedangkan kami harus tetap membiayai kehidupan keluarga.” keluhnya.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar