Senin, 06 Maret 2017

Akademisi Unswagati Beri Komentar Soal DAK

Cirebon, Setaranews.com – Persiapan menuju Kota Cirebon Metropolitan yang digadang-gadang akan terlaksana pada tahun 2025, Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon sedang gencar-gencarnya melakukan pembangunan infrastruktur di tahun 2016 hingga 2017. Untuk pembangunan infrastruktur tersebut, Pemkot Cirebon mendapat kucuran biaya yang bersumber dari DAK (Dana Alokasi Khusus) senilai 96 M.

Namun dalam pengerjaannya, proyek tersebut menuai banyak polemik dan yang seharusnya selesai pada 21 Desember 2016 pun molor hingga 21 Maret 2017, setelah disepakati adanya addendum (perpanjangan kontrak).

Menyikapi hal tersebut, Dudung Hidayat selaku Wakil Rektor III Universitas Swadaya Gunung Jati (Unswagati) dan akademisi dari bidang Hukum menyimpulkan bahwa Pemkot Cirebon sebenarnya mempunyai usaha dan upaya untuk memajukan daerah, tapi dalam pelaksanaanya pemerintah setempat tampak seperti tidak konsisten. Pemakaian DAK senilai 96 M tidak dimanfaatkan secara maksimal oleh Pemkot Cirebon. "Yah dapat kita lihat secara real, dengan dana 96 M ternyata pengerjaannya asal-asalan. Keliatannya sing penting jadi," ujarnya pada Setaranews.com di Kampus Utama Unswagati, Sabtu 4 Maret 2017

Pengawasan terhadap pemakaian DAK 96 M pun dirasakan masih kurang, sebab masih terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu termasuk kontraktor yang secara langsung mengerjakan pembangunan infrastruktur tersebut. "Kalau bener-benar diawasi 'kan hasil produknya bagus, pengerjaannya juga bisa tepat waktu," kata Dudung.

Dilansir dari radarcirebon.com, perpanjangan kontrak proyek 90 hari tersebut, kini hanya tersisa kurang lebih 2 pekan menjelang berakhirnya kontrak. Banyak pekerjaan terbengkalai. Bahkan, proyek box culvert di dekat Lampu Merah Gunungsari, mangkrak.

Menyoal proyek DAK di empat kecamatan lainnya selain Harjamukti, diantaranya trotoarisasi Jalan Siliwangi belum dikerjakan termasuk perbaikan saluran di jalan protokol tersebut belum ada pekerjaan.

Pengerjaan trotoarisasi belum disentuh sama sekali di jalan Kartini. Begitu pun Jalan Pantai Kelurahan Kebon Baru, Kecamatan Kejaksan, belum ada urugan samping beton yang telah dibuat. Kerusakan yang terjadi, juga belum diperbaiki.

Selain itu, di kecamatan Lemahwungkuk dan Pekalipan, pada jalan Petratean masih dalam pembuatan trotoarisasi. Sedangkan, pembangunan box culvert yang sempat terhenti karena terkendala bahan.

"Kalau regulasi kontraktor bisa menyelesaikan proyek tersebut yah silahkan dilanjutkan, tapi kalau ngga bisa yah jangan dipaksa dibisa-bisain karena bisa jadi temuan-temuan yang akan menjadi masalah. Semua kan udah diatur oleh perundang-undangan yang jelas dan perjanjian terdahulunya, jika ga bisa yah diadakan lelang kembali atau pembaruan kontrak. Bukannya menyelesaikan masalah malah membuat masalah," jelas Dudung soal pembangunan yang molor.

 

Berita lainnya: Proyek DAK 96 M, KNPI Netral

Tidak ada komentar:

Posting Komentar