Rabu, 29 Maret 2017

Agus Dimyati Kembali Angkat Bicara Soal Polemik DAK 96 M

Unswagati, Setaranews.com - Masa addendum (perpanjangan kontrak) DAK (Dana Alokasi Khusus) 96 M sudah berakhir pada 21 Maret 2017. Tapi polemik DAK 96 M masih menjadi perbincangan. Kasus DAK 96 M yang masuk tahap penyelidikan kembali membuat Agus Dimyati selaku Dosen Hukum Unswagati Cirebon angkat bicara.

Menurutnya, kasus DAK 96 M harus dilihat per tahap, ada pelanggaran atau tidak di dalamnya. "Mulai dari lelang apakah ada unsur KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme). Jika ini terjadi sebelum pelaksanaan, maka ini harus ditindak pidana. Sama halnya jika ada pelanggaran dalam pelaksanaannya, maka harus ditindak pidana," ujarnya saat ditemui oleh Setaranews.com di Kampus III Unswagati, Selasa (21/3).

Agus pun membagi persoalan DAK 96 M menjadi dua bagian yaitu addendum dan pelaksanaan. "Ini bukan perpanjangan kontrak, tapi perpanjangan waktu pelaksanaan, maka addendum dikeluarkan. Jika pelaksanaannya tidak sesuai spek sehingga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pengawas melakukan komplain kepada kontraktor bahwa ini ada yang tidak sesuai dengan spek maka proyek harus dibongkar," kata Agus.

Sementara, audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) akan dikeluarkan setelah perpanjangan waktu 50 hari dari addendum. Maka akan ada pelaporan ke BPK berbentuk elektronik atau pembukuan manual. Setelahnya, akan terlihat siapa yang menari di atas kerugian uang negara. Audit bisa dilakukan dengan dua cara yaitu audit biasa dan audit investigasi.

Agus berharap kali ini akan dilaksanakan audit investigasi karena sudah ada temuan pelanggaran yang dapat dilihat dengan mata telanjang. "Audit ini (investigasi) bisa dilaksanakan juga jika ada dorongan dari masyarakat. Jika BPK dan ULP tidak bersuara lantang maka dapat dipastikan ada konspirasi antara kontraktor dengan mereka (ULP dan BPK)," tambahnya.

Agus menilai Tim Penyidik tidak memerlukan gelar perkara karena berbagai pelanggaran sudah terlihat jelas, hanya tinggal menunggu kepiawaian penyidik dalam mengungkap kasus ini. (Felis)

 

Berita lainnya: DPUPR: Nilai Kontrak Tidak 96 Milyar

2 komentar:

  1. Masuk perkuliahan aja dulu baru ngomentarin :)) masa masuk aja hampir gapernah nilai bc, udah ngomentarin DAK pisan :))

    BalasHapus