Minggu, 25 Januari 2015

Lahan 9 Hektar Gagalkan Penegerian Unswagati

Cirebon, setaranews.com – Pemerintah Kabupaten Cirebon gagal melakukan sertifikasi lahan sembilan hektar yang akan digunakan oleh Unswagati (Universitas Swadaya Gunung Jati) sebagai pemenuhan syarat untuk menuju PTN (Perguruan Tinggi Negeri).  Unswagati meminta program hibah kepada Pemkab Cirebon atas arahan dari Ir. Djoko Santoso selaku Direktur Jendral Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) saat bertemu pada awal bulan Maret 2014 lalu. Dari 11 persyaratan yang diajukan untuk menjadi PTN hanya satu yang belum terpenuhi yaitu kekurangan sembilan hektar tanah, yang sejatinya persoalan tanah ini merupakan kewenangan Pemprov dan Pemkot.

Atas saran dari Dirjen Dikti, maka Unswagati menemui Bupati, Wakil Bupati, dan ketua DPRD Kabupaten Cirebon. Ketua DPRD memberikan surat rekomendasi tentang persetujuan hibah kepada Bupati dengan tembusannya kepada Kemendikbud (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan).  Dengan begitu maka setidaknya proses sertifikasi harus selesai sebelum bulan Oktober tahun lalu.

“Dalam perkembangannya, kami terus menerus mempertanyakan bagaimana proses sertifikasi itu dilakukan dan pada akhirnya Pemkab Cirebon tidak berhasil mensertifikasikan tanah itu, bahkan surat rekomendasi dari DPRD itu pun tidak jelas kelanjutannya sampai sekarang” tutur Rochanda Wiradinata dalam sambutannya kemarin (24/1) di Hotel Apita dalam rangka orasi ilmiah, yang mengusung tema ‘Kesiapan Perguran Tinggi Memasuki Masyarakat Ekonomi ASEAN dan Prospek Penegerian Unswagati’.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar