Senin, 05 Januari 2015

Akses Keadilan Pada Sektor Pendidikan

 

Setaranews.com- Pendidikan kerap dipandang sebagai upaya menyiapkan generasi muda untuk memegang peranan-peranan tertentu dalam masyarakat di masa mendatang. Secara singkat, fungsi pendidikan adalah menstransfer pengetahuan sesuai dengan peranan yang diharapkan, dan nilai-nilai pengetahuan itu dalam rangka merawat peradabaan.

Lembaga pendidikan seperti Universitas adalah instrumen penting untuk setiap warga negara untuk dapat memperoleh proses pendidikan. Namun saat ini, Tidak menutup mata bahwa akses pendidikan hanya diperoleh oleh kelas-kelas sosial tertentu. lembaga pendidikan seperti Universitas tidak bisa dijangkau oleh sebagian besar masyarakat miskin yang terpinggirkan. Padahal secara hak warga negara seharusnya medapatkan hak yang sama. Karena itu bagian dari kontrak terciptanya Republik Indonesia.

Masih terjadi jurang antara cita-cita dan realitas pendidikan. Kerana hari ini lembaga pendidikan dijadikan ajang bisnis. Lembaga pendidikan seakan menjadi mesin penindas, karena menyelenggarakan ketidakadilan. Tak menutup kemungkinan yang akan dihasilkan adalah dehumansasi pada sektor pendidikan. oleh karenanya ada problem yang mesti diurai agar cita-cita  bernegara selalu menempuh harapan.

Akses Perguruan Tinggi

Kegiatan pendidikan adalah sebuah sistem. Sebagai sebuah sistem, pendidikan memuat beberapa komponen-komponen tertentu yang saling mempengaruhi dan menentukan sistem pendidikan, yang tampak pada sistem pendidikan di  Universitas sekarang adalah adanya rancang peraturan yang mementingankan kelas tertentu atau pemilik modal yang mencari keuntungan melalui  pendidikan. Analisa ini muncul melalui Berbagai model penerimaan mahasiswa baru di beberapa Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Indonesia, terutama yang dulu berstatus badan hukum milik negara (BHMN), berubah menjadi BLU (Badan Layanan Umum). Dengan BLU ini tetap biaya mahal, beragam nama pun muncul, mulai dari jalur umum, jalur khusus, jalur prestasi, jalur alih jenjang, dan sejumlah nama lainnya. Pada jalur umum saja dikabarkan biaya masuk bisa mencapai Rp 100 juta. Jumlah itu belum termasuk biaya operasional pendidikan (BOP) yang bervariasi. Bahkan tarif yang cukup mahal juga berlaku bagi calon mahasiswa yang menempuh jalur penelusuran minat dan kemampuan (PMDK). Apalagi jalur khusus, yang biasa disebut “jalur tol”, yang rentan akan penyelewengan dan nepotisme, kursi mahasiswa di perjual-belikan, mungkin biaya itu bisa lebih mahal lagi.

Tidak bisa dinamfikan bahwa biaya pendidikan di perguruan tinggi negeri memang mahal. Institut Teknologi Bandung memperkirakan pembiayaan sekitar Rp 27 juta per mahasiswa setiap tahun atau sebesar Rp 108 juta apabila mahasiswa mampu menyelesaikan pendidikan dalam 4 tahun. Jumlah tersebut sudah termasuk BPPM (Biaya Penyelenggaraan Pendidikan yang dibayar diMuka) sebesar Rp 55 juta dan Rp 80 juta khusus SBM (Sekolah Bisnis dan Manajemen).

Terjadi  diskriminasi dalam sektor pendidikan. Mahalnya biaya pendidikan pada Perguruan Tinggi menyebabkan sulitnya rakyat miskin, rakyat yang terpinggirkan, seperti anak buruh pabrik, buruh tani, dan pedagang tradisional yang mungkin rata-rata hanya memperoleh pengasilan hanya 4 sampai denga 5 juta perbulan. Belum lagi untuk biaya makan dan kehidupan sehari-hari. Mana mungkin anak-anak dari mereka dapat memperoleh akses pendidikan sampai dengan Perguruan tinggi.

Artinya, tidak ada  akses yang adil untuk memperoleh pendidikan bagi setiap warga negara. Karena pendidikan hanya bisa melayani warga negara yang memiliki daya beli. Ini menanadakan bahwa sistem pendidikan menjadi komoditi ekonomis. Ini justru bertentangan dengan ide, gagasan dan cita-cita Republik Indonesia yang berdasarkan nilai-nilai Pancasila.

Pancasila Sebagai nilai dasar Regulasi

Perumusan Pancasila sebagai nilai dasar negara mengalami perdebatan yang panjang. Namun dari perdebatan itulah filosofi dan kualitas dari cita-cita negara  dapat di imajinasikan sebagai ide dan gagasan yang  terus diupayakan. Pancasila  terdiri dari lima asas  yang kesemuanya melekat dengan setiap warga negara, tanpa kecuali.

Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia adalah sila kelima dari Pancasila. Para pendiri Republik Bangsa Indonesia. Soekarno khususnya berpendapat bahwa Sila Keadilan Sosial adalah “protes kita yang maha hebat kepada dasar individualisme”. Keadilan yang kita kehendaki adalah keadilan bersama yang didasarkan atas kemakmuran dan kebahagian”. Dan komitmen keadilan menurut alam pikiran Pancasila adalah  Pengembangan struktur yang menyediakan kesetaraan, kesempatan, termasuk soal pendidikan sebagi hak dasar.

Melalui analisa Gramsci seorang filsuf kiri kontemporer dengan teori hegemoninya menjelaskan bahwa, hegemoni merupakan sebuah proses penguasaan kelas dominan kepada kelas bawah, dan kelas bawah juga aktif mendukung ide-ide kelas dominan. Di sini penguasaan dilakukan tidak dengan kekerasan, melainkan melalui bentuk-bentuk persetujuan masyarakat. Begitu juga dengan sistem pendidikan di Indonesia hanya memihak kelas-kelas sosial tertentu, pendidikan tidak diperoleh secara setara. masyarakat secara tidak sadar dipaksa menjalankan sisitem pendidikan yang diatur melalui undang-undang atau peraturan. Padahal  kebijakan tersebut jelas berlawanan dengan cita-cita dasar Republik Indonesia.

Sistem pendidikan yang dikuasi oleh pihak dominan akan mengakibatkan terjadinya dehumanisasi. Jelas sekali tidak ada proses humanisasi dalam sistem pendidikan yang dijadikan sebagai komoditi ekonomis. Karena  ada kelompok yang diuntungkan melalui pendidikan yang dibisniskan. Motifnya adalah memperkaya diri. Dan ini adalah proses pemindahan mengatasnamakan pendidikan. Ada dominasi dalam ruang ini, ruang ilmu pengetahuan.

Regulasi yang Berkeadilan

Peneyelenggara negara diberikan kekuasaan untuk mengeluarkan regulasi dan kebijakan. Ini maksudkan agar lembaga pendidikan dapat menjalankanya sesuai aturan. Dengan maksud menecegah kelompok dominan dalam mengekspolitasi sektor Pendidikan. Untuk itu regulasi dan kebijakan harus  berpedoman pada ide dan gagasan yang lebih tinggi, yaitu nilai-nilai Pancasila. Bahwa upaya negara dalam menjalankan fungsinya dapat secara adil. Dan melalui regualsi itulah hak pendidikan tersebut dapat terjamin.

Ketidakadilan pada pendidikan sama saja menciptakan penindasan. Oleh karena nya negara harus membuka dan menjamin akses pendidikan melalui kesempatan yang adil dan berpihak bagi masyarakat terpinggirkan. Karena ialah keutamaan keadilan dalam hak dasar bernegara, yaitu hak pendidikan demi kecerdasan bangsa. Hak setiap warga negara.

Karena Pendidikan adalah upaya manusia untuk terus memperbaiki hidup dan kehidupan. Mampu menciptakan peradaban manusia secara bersama dan damai. Untuk menemukan esensi dan makna hidup yang lebih berarti. Dan generasi muda adalah pundak untuk menyangah bangkrutnya peradabaan. Dan pada generasi muda yang cerdaslah harapan Indonesia bisa lebih baik. Untuk itu, memberikan akses pendidikan dari dasar hingga Universitas dengan jaminan regulasi merupakan keharusan.

Oleh: Kris Herwandi

Mahasiswa Fisip Unswagati

Aktivis BASIS & Ketua komunitas Dialog 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar