Minggu, 25 Januari 2015

Tanpa Menjadi Negeri, Unswagati Tetap Bisa Menjadi Universitas Sehat

UNSWAGATI, SETARANEWS.COM – Dalam orasi ilmiahnya Prof. Dr. Ir. Djoko Santoso membahas mengenai standarisasi dalam sebuah perguruan tinggi. Standar kualifikasi nasional serta UU No.12/2012 oleh Dikti merupakan sebuah acuan dalam standar perguruan tinggi yang digunakan. Perguruan tinggi harus memiliki statuta, apabila ingin menambah fakultas atau program studi sebaiknya ada distatuta. Statuta PTS ditetapkan oleh Badan Penyelenggara, dan harus memenuhi standar sehingga mendapat pengakuan. Pokok – pokok yang harus dipenuhi yakni sebuah keharmonisan dalam universitas misalnya tidak ada rektor tandingan (lebih dari satu) dan tidak ada konflik internal, modal insani yang memadadai, infrastruktur memadai, program berkualitas serta terkelola dalam akuntabel.

Akreditasi juga termasuk elemen penting, karena apabila universitas tidak memiliki akreditas yang jelas maka tidak mempunyai hak mengeluarkan ijazah. Untuk mengecek nama mahasiswa dapat diakses di PDPT Dikti.

“Bisa juga dari APBD, jadi Pak Wali Kota bantu Unswagati boleh, Undang-undang yang berlaku bukan saya, Bila ingin membuat perguruan tinggi harus janji akan bermutu dengan standar minimum”. Ujar Djoko Santoso pada saat orasi ilmiahnya pada (24/01) di Hotel Apita.

Selain yang disebutkan diatas kriteria sebuah PTS (Perguruan Tinggi Swasta) yang sehat terdiri atas tidak melakukan pembelajaran diluar domisili, tidak ada yayasan tandingan, memeniuhi statuta, membuat PTS yang harmonis, memahami standar perguruan tinggi khususnya sumber daya, mencari keunggulan PTS dibanding dengan lainnya, dan menjadikan universitas sebagai tempat yang nyaman.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar