Rabu, 15 Mei 2013

Moratorium Izin Hutan Diperpanjang Hingga 13 Mei 2015

Jakarta - SetaraNews.com, Moratorium izin hutan diperpanjang hingga 13 Mei 2015. Hal ini sebagai tindak lanjut Pemerintah yang memperpanjang moratorium izin penggunaan hutan hingga 2 tahun ke depan melalui Inpres No. 6/2013 yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 13 Mei 2013 lalu seperti yang kami kutip dari laman Bisnis.com, rabu (15/5).

Moratorium diperpanjang untuk mendukung upaya penyempurnaan tata kelola hutan dan lahan gambut demi menurunkan emisi, deforestasi dan degradasi hutan.

Moratorium tersebut berlaku bagi pemberian izin baru untuk berusaha di hutan alam, lahan gambut yang berada di hutan konservasi, hutan lindung, hutan produksi dan wilayah lain yang termasuk dalam Peta Indikatif Penundaan Izin Baru selama 2 tahun sejak penandatangan Inpres.

Namun, Presiden mengecualikan penundaan permohonan izin yang telah mendapatkan persetujuan prinsip Menhut. Pengecualian pembangunan vital seperti panas bumi, migas, tenaga listrik, padi juga dikecualikan dari moratorium.

Instruksi diberikan presiden kepada Menteri Kehutanan, Menteri Dalam Negeri, Kepala Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan, Kepala Badan Pertanahan Nasional, Ketua Badan Koordinasi Penataan Ruang nasional, Kepala Badan Informasi Geospasial, Ketua Satgas Persiapan Pembentukan Kelembagaan, dan para kepala daerah.

Sebelumnya Perpres moratorium hutan atau tepatnya penggunaan hutan alam primer dan lahan gambut yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada Mei 2011 merupakan implementasi dari Letter of Intent (LoI) antara Indonesia dan Norwegia atau disebut Kesepakatan Oslo.

Kesepakatan Oslo merupakan kerja sama konservasi kehutanan untuk mengurangi emisi karbon senilai US$1 miliar. Kerja sama yang disepakati antara kedua negara terdiri atas tiga tahap. Tahap pertama dimulai 2010 berupa kegiatan konsultasi dan penyusunan strategi nasional, dan pembentukan lembaga yang berada langsung di bawah Presiden yang dilakukan pada 2011 hingga 2014 meliputi operasionalisasi instrumen pendanaan, peluncuran program uji coba provinsi yang pertama serta penghentian pengeluaran izin baru konservasi hutan alam dan gambur selama dua tahun.

Di lain pihak Koalisi Penyelamatan Hutan Indonesia dan Iklim Global menuding Instruksi Presiden No.10/2011 tentang Penundaan Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut sebagai wadah pengampunan perusahaan yang memiliki izin kawasan hutan ilegal.

Juru Kampanye Hutan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Zenzi Suhadi mengatakan moratorium berbasis izin selama 2 tahun terakhir itu tak efektif karena lebih mengedepankan kepentingan politik regulator dan pemegang hak kelola wilayah. Hal tersebut, sambungnya, tidak memberikan efek signifikan terhadap perbaikan fungsi lingkungan.

 

Sumber : Antara dan Bisnis.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar