Rabu, 29 Oktober 2014

LBKH, Wadah Mahasiswa Konsultasi Masalah Hukum

Unswagati -Setaranews.com (29/10) Lembaga Bantuan dan Konsultasi  Hukum (LBKH)  yang bertempat di lantai dua Fakultas Hukum kampus III Unswagati kerap belum banyak mahasiswa yang tahu. Pasalnya mahasiswa kurang peduli dan perhatian terhadap lembaga tersebut. LBKH menjadi wadah mahasiswa untuk berkonsultasi apapun khususnya permasalahan terkait hukum, ini yang seharusnya banyak dimanfaatkan oleh mahasiswa Unswagati.

LBKH menyediakan pakar-pakar hukum yang telah siap memberikan jasa-jasa pelayanan hukum dan bantuan hukum bagi yang memerlukan. Lembaga bantuan dan Konsultasi Hukum bertujuan untuk menyelenggarakan pemberian bantuan hukum dan atau pembelaan umum yang meliputi segala pekerjaan atau jasa advokat  terhadap kliennya di dalam maupun di luar pengadilan, mengadakan ceramah, diskusi, penyuluhan, mengadakan kerjasama dengan lembaga-lembaga pemerintahan, menyediakan diri selaku wadah yang berguna untuk latihan praktek hukum bagi para mahasiswa Fakultas Hukum.

LBKH diperuntukan bagi mahasiswa dan masyarakat luas, mahasiswa yang berkonsultasi sebagian besar dari Fakultas Hukum tetapi ada juga yang dari fakultas lainnya. Untuk mahasiswa yang ingin konsultasi tidak dikenakan biaya, tetapi untuk masyarakat luas yang ingin konsultasi dikenakan biaya konsultasi Rp. 350.000. Masyarakat luas yang ingin lanjut penanganan perkara dikenakan biaya penambahan untuk pendaftaran perkara sebesar Rp. 350.000. Untuk masyarakat luas yang tidak mampu cukup melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu untuk bisa konsultasi tetapi untuk penanganan perkara dan biaya pengadilan di tanggung sendiri.

Adapun prosedur Untuk mahasiswa atau masyarakat luas yang ingin konsultasi di LBKH yaitu membuat janji terlebih dahulu kepada pengurus LBKH bisa melalui telpon seluler atau mendatangi kantor LBKH, pada prinsipnya Jam kerja kantor LBKH mengikuti jam kerja kuliah.

Lembaga Bantuan dan Konsultasi Hukum hanya memberikan jasa lawyer fee artinya biaya dibebaskan atau digratiskan. Karenanya belum banyak yang mengetahui mengenai Lembaga Bantuan dan Konsultasi Hukum diharapkan mahasiswa untuk mengetahuinya.

“Harapan saya terutama untuk Fakultas Hukum mengetahui, mengerti, memahami, tentang keberadaan dan manfaat dari LBKH ini, baik untuk sarana pembelajaran, praktek maupun untuk disosialisasikan kepada masyarakat luas” ujar Harmono selaku divisi litigasi penanganan perkara LBKH.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar