Selasa, 21 Oktober 2014

Wakil Rektor IV: Sisa Tanah PTN Kewenangan Pusat

Unswagati, Setaranews.com (21/10) – Proses Perguruan Tinggi Negri (PTN) Universitas Swadaya Gunung Jati (Unswagati) belum mencapai akhir, pihak Direktorat Pendidikan Tinggi (Dikti) belum memberikan Status PTN kepada Unswagati karena masih terkendala masalah tanah. Menurut Wakil Rektor IV H.Bachrudin Sjaroni, SE.,MM pemerintah provinsi juga punya wewenang dalam pelepasan tanah.

“Kewajiban provinsi mengadakan tanah itu, karena tanah 30 hektar penuh dari provinsi udah jadi dan kewenangan itu dari pusat” ujar Bachrudin selaku Wakil Rektor IV.

Semua persyaratan yang diminta sudah dipenuhi oleh pihak Unswagati tapi hingga saat ini status Unswagati masih belum berubah manjadi PTN

“Persyaratan yang ditentukan sudah tidak ada masalah kata Diktinya tinggal tanah yang 30 hektar sudah jadi, karena persyatannya yang diajukan Unswagati sudah terpenuhi” ujarnya yang juga dosen Fakulatas Ekonomi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar