Kamis, 08 September 2016

Gemsos: Kasus Korupsi Pengadaan RTH, Kejari Jangan Masuk Angin

Cirebon, SetaraNews.com - Beberapa mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Sosialis (Gemsos) Cirebon melakukan aksi unjuk rasa di depan Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejari) Kota Cirebon, Kamis (8/9). Aksi yang dimulai dengan long march dari Kampus Utama Unswagati sampai Kejari dimulai pukul 10.00 WIB.

Dalam aksinya, Gemsos menuntut Kejari Kota Cirebon agar menindak para koruptor dan menegakan hukum di Kota Cirebon agar sinergis dengan visinya yaitu Religius, Aman, Maju, Aspiratif dan Hijau (RAMAH), dan melakukan pengembangan lebih lanjut atas praktik korupsi yang ada.

Seperti yang dikatakan Jimat Ali Santoso selaku juru bicara dari Gemsos bahwa pihaknya tidak ingin kasus korupsi atas pengadaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Cirebon mandeg tanpa ada tindak lanjut lagi sehingga dari Gemsos akan mengawal proses hukum kasus tersebut dan memastikan bahwa penegakan hukum tetap berjalan.

“Kami tidak ingin Kejari sampai masuk angin, dalam artian bahwa kasus ini hanya sebatas angin lalu. Kami tidak ingin kasus ini sampai lolos hanya karena aparatnya main uang,” tegasnya.

Sedangkan menurut Gusti Hamdani selaku Kepala Saksi Intelejen (Kasi) yang menanggapi aksi dari Gemsos, pihaknya masih terus mengupayakan untuk segera melimpahkan kasus dugaan korupsi yang dilakukan  pejabat di Kota Cirebon atas pengadaan RTH ke tahap penuntutan dalam waktu dekat karena sekarang masih dalam proses penyidikan  dan sudah ada beberapa orang yang dijadikan sebagai penanggungjawab atas kasus tersebut.

“Proses penyidikan terkait pengadaan Ruang Terbuka Hijau sedang berjalan dan beberapa orang sudah dijadikan sebagai orang yang bertanggung jawab atas kasus yang terjadi, kami juga berharap kasus ini akan segera dilimpahkan ke tahap penuntutan,” ujarnya.

Dirinya pun menegaskan untuk tetap bersikap kosisten dalam menangani kasus korupsi agar jangan sampai kasus ini hanya menjadi angin lalu tanpa akhir yang jelas.

“Kami, para aparat penegak hukum siapapun baik dari kejaksaan maupun kepolisian akan tetap konsisten sesuai dengan jalur prosedur yang sudah ditentukan dalam aturan undang-undang,” tutup Gusti.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar