Jumat, 13 Januari 2017

Maraknya Pungli, Walikota Cirebon Kukuhkan 65 Orang Pemberantasan Pungli

Cirebon, Setaranews.com – Maraknya aksi pungutan liar atau dikenal pungli membuat pemerintah kota Cirebon melakukan tindakan tegas. Salah satunya, walikota Cirebon telah mengukuhkan 65 orang yang tergabung dalam tim unit pemberantasan pungli. Kepengerusannya berasal dari Instansi Pemerintah, Kedinasan terkait, Kepolisian, Satpol PP, Kejari dan Akademisi, telah dikukuhkan pada Jumat, 13 Januari 2017 di Ruang Adipura Balaikota Cirebon.

Acara tersebut dihadiri oleh Ketua DPRD, Forkopimda, Pimpinan Instansi Vertikal, Sekretaris Daerah Kota Cirebon, Para Assisten dan Staf Ahli, para Kepala Perangkat Daerah, BUMD, Camat dan Lurah se-Kota Cirebon.

Sesuai dengan Keputusan Walikota Cirebon Nomor : 700/Kep.67-IRDA/2017, tanggal : 12 Januari 2017 dan berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 87 Tahun 2016 tentang satuan tugas sapu bersih pungutan liar dalam pasal 8 yang menyebutkan bahwa pemerintah daerah melaksanakan pemberantasan pungutan liar di lingkungan kerja masing-masing dengan membentuk unit pemberantasan pungli. Surat ketua pelaksana Satgas Saber Pungli Provinsi Jawa Barat Nomor : B/05/XI/2016/SATGAS SABER PUNGLI tanggal 25 November 2016 tentang pembentukan Satgas Saber Pungli Tingkat Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Barat.

“Dikukuhkannya Tim Saber Pungli atau Unit Pemberantasan Pungli Pemerintah Daerah Kota Cirebon bertujuan untuk mengatasi masalah pungli yang kini menjadi sorotan masyarakat,” ujar walikota Cirebon, Drs. Nasrudin Azis, SH dalam sambutannya dikutip dari laman resmi pemerintah kota Cirebon.

Lanjutnya, saber pungli merupakan upaya pencegahan yang efektif dalam mengendalikan pungutan liar atau dapat diminimalisir dan ditiadakan.

“Masalah saber pungli merupakan upaya pencegahan dari pemerintahan pusat kepada para pejabat atau para pelaksana pemerintah di seluruh daerah dan hal ini tentunya kita harus merespon positif dan semangat, dikarenakan hal ini merupakan cara efektif untuk mengendalikan pungutan liar atau dapat diminimalisir dan kalau perlu ditiadakan,” ujarnya lagi.

Kemudian Solusi dari pemerintah saat ini terkait pungli adalah akan melakukan sosialisasi melalui media termasuk menginformasikan besaran biaya dalam pengurusan apapun.

“Karena pungli juga timbul dari masyarakat yang tidak mau menunggu dan mengurus segala sesuatunya. Bukan hanya pegawainya yang disadarkan akan tetapi masyarakat pun perlu disadarkan juga,” tambahnya.

Adapun tugas yang diemban Unit Pemberantasan Pungli adalah sebagai berikut :

  1. Membangun sistem pencegahan dan pemberantasan pungli.

  2. Melakukan pengumpulan data dan informasi dari pihak terkait dengan menggunakan teknologi informasi.

  3. Mengkoordinasikan, Merencanakan, dan Melaksanakan operasi pemberantasan pungutan liar.

  4. Melakukan operasi tangkap tangan (OTT).

  5. Memberikan rekomendasi kepada pimpinan untuk memberikan sanksi kepada pelaku pengutan liar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

  6. Monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan pemberantasan pungutan liar pada pemerintah Kota Cirebon.


 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar