Ancaman di Depan Mata
Warga melakukan aksi penolakan tersebut bukan hanya sekedar pepesan kosong, tetapi datang dengan berbagai macam alasan yang telah dikaji dan di analisis secara bersama. Tidak hanya dari dampak, dari segi regulasi pun warga menilai peraturan yang dibuat lebih mementingkan pemodal dari pada kesejahteraan warga. seperti yang tertera dalam Press Rilis – Gempur Tolak Chevron , berikut SetaraNews sampaikan kepada para pembaca yang budiman:
- Ancaman Perampasan Tata Kelola rakyat terhadap wilayah gunung Ciremai akibat diberikannya konsesi skala luas kepada Korporasi Asing.
- Ancaman Perusakan 300-an situs-situs Budaya di wilayah gunung Ciremai jika Chevron beroperasi di wilayah gunung Ciremai. Proyek Geothermal akan mengakibatkan Perusakan terhadap situs-situs Budaya Sunda lama .
Tuntutan Warga
Dari berbagai analisis dan kajian–kajian yang dilakukan oleh warga, maka warga sepakat Menolak pembangunan proyek tersebut, dan melayangkan tuntutan, berikut isi tuntutannya:
- Pengukuhan kawasan Kehutanan Gunung Ciremai sebagai Hutan Lindung yang Memperluas Tata Kelola Rakyat pada Lingkungan dan Sumber Daya kehidupannya. (Mandat Tenurial Reform Lombok). Dengan mendukung Rakyat di wilayah Desa hutan lereng Ciremai mendapatkan hak untuk Mengelola dan Mengambil Hasil atas tanaman nya.
- Meminta kepada DPRD Kabupaten Kuningan untuk memanggil Gubernur Ahmad Heryawan dan Mentri ESDM Jero Wacik untuk berdialog dengan masyarakat Kuningan perihal kejanggalan kejanggalan diatas sebelum Pemilu Legislatif di gelar.
- Mengecam Revisi UU Panas Bumi yang dilakukan dengan tenggat April di saat pergantian anggota Legislatif lama ke baru. Yang mana hal tesebut secara Kepatutan Politik wajib dicurigai dan harus di usut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Indonesian Corruption Watch ( ICW).
- Menolak masuknya CHEVRON kewilayah Gunung Ciremai.
- Menuntut DPRD kabupaten Kuningan dan Komisi C untuk membuat pernyataan intitusi menolak proyek tambang Geothermal di Kabupaten Kuningan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar