Salah satunya rumusan pasal 67 KUHAP yang membahas tentang penangguhan penahanan dengan jaminan uang atau orang, dengan begitu pasal tersebut akan berdampak buruk dalam penanganan kasus korupsi karena barang-barang sitaan bisa dikembalikan apabila Hakim pemeriksa pendahulu (HPP) menolak pemberian persetujuan penyitaan barang terdakwa kasus tindak korupsi. Ini tentu sangat mungkin untuk melemahkan kinerja KPK dalam menangani kasus korupsi.
Berikut adalah beberapa RUU KUHAP dikutip dari TribunNews, yang berpotensi melemahkan KPK dalam upaya pemberantasaan korupsi :
Pasal | Inti | Dampak |
Pasal 3 ayat 2 | Ketentuan dalam UU ini berlaku juga terhadap tindak pidana yang diatur dalam UU di luar KUHP, kecuali undang-undang tersebut menentukan lain. | Ketentuan ini bisa meniadakan hukum acara khususdalam penanganan kasus korupsi yang saat ini digunakan KPK. |
Pasal 44 | Penuntut umum dapat mengajukan suatu perkara kepada Hakim Pemeriksa Pendahuluan untuk diputus layak atau tidak layak untuk dilakukan penuntutan ke pengadilan. | Penuntutan kasus korupsi yang ditangani KPK dapat dihentikan oleh Hakim Pemeriksa Pendahuluan. |
Pasal 58 | Persetujuan penahanan pada tahap penyidikan yang melebihi 5 x 24 (lima kali dua puluh empat) | KPK dapat dianggap tidak memiliki kewenangan. Di sini, hanya disebutkan kepala kejaksaan negeri dalam hal penahanan dilakukan oleh kejaksaan negeri; kepala kejaksaan tinggi dalam hal penahanan dilakukan oleh kejaksaan tinggi; atau Direktur Penuntutan Kejaksaan Agung dalam hal penahanan dilakukan oleh Kejaksaan Agung. |
Pasal 67 | Penangguhan Penahanan yang diajukan oleh tersangka atau terdakwa | Hakim Pemeriksa Pendahuluan dapat menangguhkan penahanan yang dilakukan oleh KPK. |
Pasal 75 | Penyitaan harus mendapat izin Hakim Pemeriksa Pendahuluan | Hakim Pemeriksa Pendahuluan dapat menolak memberikan persetujuan penyitaan, barang yang disita harus segera dikembalikan kepada pemilik. |
Pasal 83 | Penyadapan pembicaraan harus mendapat izin Hakim Pemeriksa Pendahuluan | Penyadapan pembicaraan hanya dapat dilakukan apabila mendapat persetujuan dari Hakim. |
Pasal 84 | Dalam keadaan mendesak, penyidik dapat menyadap tanpa surat izin dari Hakim Pemeriksa Pendahuluan | Jika Hakim Pemeriksa Pendahuluan tidak memberi persetujuanpenyadapan, maka penyadapan KPK dihentikan. |
Pasal 240 | Terdakwa atau penuntut umum dapat mengajukan permintaan kasasi kepada Mahkamah Agung, kecuali putusan bebas. | Kasus korupsi yang diajukan oleh KPK, jika divonis bebas ditingkat pertama atau banding, maka tidak dapat dikasasi. |
Pasal 250 | Putusan Mahkamah Agung mengenai pemidanaan tidak boleh lebih berat dari putusan pengadilan tinggi. | Kasus korupsi yang diajukan oleh KPK jika divonis berat ditingkat pertama atau banding, maka dapat dipastikan divonis lebih rendah jika dikasasi. |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar