Jumat, 07 Maret 2014

RUU KUHAP yang Dinilai Dapat Mengurangi Kinerja KPK

Jakarta - SetaraNews.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nampaknya gerah dengan rumusan undang-undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang rencananya akan direvisi oleh komisi 3 DPR. Menurut KPK ada beberapa pasal yang dapat menghambat bahkan mengebiri wewenang KPK dalam proses pemberantasan korupsi.

Salah satunya rumusan pasal 67 KUHAP yang membahas tentang penangguhan penahanan dengan jaminan uang atau orang, dengan begitu pasal tersebut akan berdampak buruk  dalam penanganan kasus korupsi karena barang-barang sitaan bisa dikembalikan apabila Hakim pemeriksa pendahulu (HPP) menolak pemberian persetujuan penyitaan barang terdakwa kasus tindak korupsi. Ini tentu sangat mungkin untuk melemahkan kinerja KPK dalam menangani kasus korupsi.

Berikut adalah beberapa RUU KUHAP dikutip dari TribunNews, yang berpotensi melemahkan KPK dalam upaya pemberantasaan korupsi :





















































PasalIntiDampak
Pasal 3 ayat 2Ketentuan dalam UU ini berlaku juga terhadap tindak pidana yang diatur dalam UU di luar KUHP, kecuali undang-undang tersebut menentukan lain.Ketentuan ini bisa meniadakan hukum acara khususdalam penanganan kasus korupsi yang saat ini digunakan KPK.
Pasal 44Penuntut umum dapat mengajukan suatu perkara kepada Hakim Pemeriksa Pendahuluan untuk diputus layak atau tidak layak untuk dilakukan penuntutan ke pengadilan.Penuntutan kasus korupsi yang ditangani KPK dapat dihentikan oleh Hakim Pemeriksa Pendahuluan.
Pasal 58Persetujuan penahanan pada tahap penyidikan yang melebihi 5 x 24 (lima kali dua puluh empat)KPK dapat dianggap tidak memiliki kewenangan.

Di sini, hanya disebutkan kepala kejaksaan negeri dalam hal penahanan

dilakukan oleh kejaksaan negeri; kepala kejaksaan tinggi

dalam hal penahanan dilakukan oleh kejaksaan tinggi;

atau Direktur Penuntutan Kejaksaan Agung dalam hal

penahanan dilakukan oleh Kejaksaan Agung.
Pasal 67Penangguhan Penahanan yang diajukan oleh tersangka atau terdakwaHakim Pemeriksa Pendahuluan dapat menangguhkan penahanan yang dilakukan oleh KPK.
Pasal 75Penyitaan harus mendapat izin Hakim Pemeriksa PendahuluanHakim Pemeriksa Pendahuluan dapat menolak

memberikan persetujuan penyitaan, barang yang disita harus segera dikembalikan kepada pemilik.
Pasal 83Penyadapan pembicaraan harus mendapat izin Hakim Pemeriksa PendahuluanPenyadapan pembicaraan hanya dapat dilakukan apabila mendapat persetujuan dari Hakim.
Pasal 84Dalam keadaan mendesak, penyidik dapat menyadap tanpa surat izin dari Hakim Pemeriksa PendahuluanJika Hakim Pemeriksa Pendahuluan tidak memberi persetujuanpenyadapan, maka penyadapan KPK dihentikan.
Pasal 240Terdakwa atau penuntut umum dapat mengajukan permintaan kasasi kepada Mahkamah Agung, kecuali putusan bebas.Kasus korupsi yang diajukan oleh KPK, jika divonis bebas ditingkat pertama atau banding, maka tidak dapat dikasasi.
Pasal 250Putusan Mahkamah Agung mengenai pemidanaan tidak boleh lebih berat dari putusan pengadilan tinggi.Kasus korupsi yang diajukan oleh KPK jika divonis berat

ditingkat pertama atau banding, maka dapat dipastikan divonis lebih rendah jika dikasasi.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar